SIDIK SAKTI INDRA WASPADA

Jumat, 30 April 2010

undang-undang narkotika terbaru no 35 tahun 2009

UU narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari UU No. 22/1997 tentang narkotika. Pemerintah menilai UU No. 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir. Namun secara substansial, UU Narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan UU terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang sangat besar.

I. Adanya Pembatasan Penyimpanan Narkotika

Masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuaan.

Hal ini sangat menyulitkan pengguna narkotika yang sedang melakukan pemulihan, dimana para pengguna harus mengunjungi tempat-tempat tertentu. Pembatasan ini memungkinkan para pengguna narkotika untuk mendapatkan narktotika secara ilegal.

II. Pengobatan dan Rehabiltasi

Pasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri yang diperoleh dari dokter dan dilengkapi dengan bukti yang sah .

Melalui UU No. 35/2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas kehendak sendiri untuk sembuh. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi social menjadi kewajiban bagi para pecandu.

UU No. 35/2009 juga mewajibkan pecandu narkotika untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban tersebut juga menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga.

Rehabiltasi medis dan sosial selain dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat yang akan diatur dalam peraturan menteri . Pertanyaannya, apakah lembaga-lembaga yang memberikan pendampingan terhadap pecandu dapat dikategorikan sebagai tempat pihak yang melakukan rehabiltasi medis dan sosial?

III. Kewenangan BNN dan Penyelidikan

UU No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi BNN. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prusukor narkotika. Selain itu BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.

Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik seperti penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam ditambah penyadapan.

Pemberiaan kewenagan yang besar terhadap BNN, khususnya menjadikan BNN sebagai penyidik menimbulkan pertanyaan, apakah karena pihak kepolisiaan dinilai tidak bisa melakukan pengusutan terhadap tindak pidana narkotika dengan baik, kemudian kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada BNN?

Porsi kewenangan BNN yang terlalu besar seperti dalam penahanan dan penggeledahan yang tidak dimiliki oleh penyidik kepolisiaan akan menimbulkan permasalahan secara kelembagaan, dan rasa persamaan hukum bagi tersangka yang diperiksa di BNN dan kepolisian.

IV. Putusan Rehabiltasi bagi para pecandu Narkotika

Walaupun prinsip dalam UU No. 35/2009 adalah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, tetapi dalam UU ini masih menggunakan kata “dapat” untuk menempatkan para pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim juga diberikan wewenang kepada pecandu yang tidak bermasalah melakukan tidak pidana narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabiltasi. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan:

- Apakah penggunaan kata “dapat” menjadi suatu acuan mutlak agar hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu narkotika menjalani proses rehabilitasi?
- Apakah penerapan penjalanan pengobatan dan rehabiltasi juga diterapkan di tingkatan penyidikan dan penuntutan?

V. Peran Serta Masyarakat

Selain memberikan kewengan yang besar terhadap penegak hukum, khususnya BNN, UU No. 35/2009 juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat dijadikan seperti penyelidik dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dan mendapatkan pelayanan dalam hal-hal tersebut. Dalam UU ini masyarakat tidak diberikan hak untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika.

Peran serta masyarakat yang dikumpulkan dalam suatu wadah oleh BNN dapat menjadi suatu ketakutan tersendiri karena masyarakat mempunyai legitimasi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika tanpa adanya hak yang ditentukan oleh Undang-Undang.

VI. Ketentuan Pidana

UU No. 35/2009 memiliki kencederuangan mengkriminalisasi orang, baik produsen, distributor, konsumen dan masyarakat dengan mencantumkan ketentuan pidana sebanyak 39 pasal dari 150 pasal yang diatur dalam UU tersebut.

UU No. 35/2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya suatu keweangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepda masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika.

Lebih jauh, menilai ketentuan pidana yang diatur di dalam UU No. 35/2009 sebagai berikut:

a. Tidak mementingkan unsur kesengajaan dalam Tindak Pidana narkotika
Penggunaan kata ”Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum” dalam beberapa pasal UU No. 35/2009 dengan tidak memperdulikan unsur kesengajaan, dapat menjerat orang-orang yang memang sebenarnya tidak mempunyai niatan melakukan tindak pidana narkotika, baik karena adanya paksaan, desakan, ataupun ketidaktahuaan.

b. Penggunaan sistem pidana minimal
Penggunaan sistem pidana minimal dalam UU No. 35/2009 memperkuat asumsi bahwa UU tersebut memang diberlakukan untuk memidanakan masyarakat yang berhubungan dengan narkotika. Penggunaan pidana minimal juga akan menutup hakim dalam menjatuhkan putusan walaupun di dalam prakteknya, hakim dapat menjatuhkan putusan kurang dari pidana minimal dan hal tersebut diperbolehkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

c. Kriminalisasi Bagi orang tua dan masyarakat
UU No. 35/2009 memberikan ancaman hukuman pidana (6 bulan kurungan) bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Meskipun unsur ’kesengajaan tidak melapor’ tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, unsur tersebut tidak mengecualikan orang tua yang tidak mengetahui bahwa zat yang dikonsumsi anaknya adalah narkotika.

UU No. 35/2009 juga menuntut agar setiap orang melaporkan tindak pidana narkotika. UU ini memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Penerapan pasal ini akan sangat sulit diterapkan karena biasanya pasal ini digunakan bagi pihak-pihak yang ditangkap ketika berkumpul dengan para pengguna narkotika. Orang tersebut juga dapat dipergunakan sebagai saksi mahkota untuk memberatkan suatu tindak pidana narkotika. Pasal ini juga mengancam para pihak yang mendampingi komunitas pecandu narkotika.

Pada ketentuaan peran serta masyarakat dalam BAB XIII masyarakat tidak diwajibkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau peredaran gelap narkotika. Ketentuan ini menunjukan ketidak singkronan antara delik formal dengan delik materiil.

d. Persamaan hukuman bagi percobaan dan tindak pidana selesai
UU No. 35/2009 menyamakan hukuman pidana bagi pelaku tidak pidana selesai dengan pelaku tidak pidana percobaan. Tindak Pidana Narkotika adalah suatu kejahatan karena perbuatan tersebut memiliki efek yang buruk. Delik percobaan mensyaratkan suatu tindak pidana tersebjut terjadi, sehingga akibat tindak pidana tersebut tidak selesai, sehingga seharusnya pemidanaan antara pelaku tidak pidana percobaan dan pelaku tidak pidana selesai harus dibedakan.

Selasa, 02 Maret 2010

Delapan Kebohongan Ibu Dalam Hidupnya (Patut Direnungkan)

Dalam Kehidupan kita sehari-hari kita percaya kebohongan akan membuat manusia terpuruk dalam penderitaan yang mendalam, tapi kisah ini malah sebaliknya. Dengan adanya kebohongan ini makna sesungguhnya dari kebohongan ini justru dapat membuka mata kita dan terbebas dari penderitaan. Ibarat sebuah energi yang mampu mendorong mekarnya sekuntum bunga yang paling indah didunia. Cerita ini bermula ketika seorang ank yang masih kecil. dya terlahir sebagai seorang anak laki-laki disebuah keluarga yang miskin. Bahkan untuk makan saja sering kali kekurangan . Ketika makan, Ibu sering memberikan porsi nasinya untuk dya. sam bil memindahkan nasi kemangkuk anak itu, ibu berkata: " Makan lah nak, Aku tidak Lapar" ( Kebohongan Pertama ) Ketika anak itu mulai tumbuh dewasa, ibu yang gigih sering meluangkan waktu senggang nya untuk pergi memancing dikolam dekat rumah, ibu berharap dapat ikan dari hasil pancingannya, ia bisa memberikan sedikit makanan yang bergizi untuk pertumbuhan anaknya. Sepulang memancing ibu memasak sup ikan itu ibu duduk disamping ku dan memakan sisa daging ikan yang masih menempel ditulang yang merupakan bekas sisa tulang ikan yang dya makan. melihat ibu nya seperti itu hatinyatersentuh lalu mengunakan sendoknya dan memberikan kepada ibunya tetapi ubunya dengan cepat menolak dan ibunya berkata : " makanlah nak, ibu tidak suka ikan" (Kebohongan ibu yang kedua) Sekarang anak itu masuk SMP. demi membiayai sekolah abang dan kakanya. ibu pergi kekoperasi mebawa sejumlah kotak korek api untuk ditempel dan hasil tempelan itumembuah kan sedikit uang untuk menutupi kebutuhan hidup. Dikala musim dingin tiba, anak itu terbangun dari tempat tidurnya, melihat ibunya masih bertumpu pada lilin kecil dan dengan gigihnya melanjutkan pekerjaanya menempel korek api. Anak itu berkata " ibu tidurlah sudah malam, besok pagi ibu harus kerja" ibu tersenyum dan berkata : " cepetlah tidur nak, aku tidak capek" ( Kebohongan ibu yang ketiga) Ketika ujian tiba, ibu meminta cuti kerja supaya dapat menemani anak itu pergi ujian. Ketika hari sudah siang, terik matahaari mulai menyinari, ibunya yang tegar dan gigih menunggu anak itu dibawah terik matahari selama beberapa jam. ketika lonceng berbunyi, menandakan ujian sudah selesai, ibunya segera menyambut anak itu dan menuangkan teh yang sudah disiapkan dalam botol yang dingin untuk anak itu. Teh yang begitu kental tidak dapat diabndingkan dengan kasih sayang yang jauh lebih kental. melihat ibunya yang dibanjiri pelu, anak itu segera memberikan gelasnya untuk ibunya sambil menyuruh ibunya minum, Lalu ibunya berkata: " Minumlah Nak, Ibu tidak haus......" ( Kebohongan Ibu yang Ke Empat) Setelah kepergian ayahnya yang dikarnakan sakit, ibu yang malang harus merangkap sebagai ayah dan ibu. dengan berpegangan pada pekerjaan yang dulu, dia harus membiayai kebutuhan hidup sendiri. kehidupan keluargnaya yang semakin susah. Tiada haritanpa penderitaan. meliaht kondisi keluarga yang semakin parah, ada seorang apaman yang baika hati yang tinggal didekat rumah mereka pun ikut membantu ibunya yang baik masalah besar maupun masalah kecil. tetangga yang ada disebelah rumah meliahat kehidupan mereka yang begitu sengsara, sering menasehati ubunya untuk menikah lagi. Tetapi ibu yang memang keras kepala tidak mengindahkan omongan tetangga mereka, Ibu berkata: "saya Tidak Butuh Cinta........." (kebohongan ibu yang kelima) Setealah anak itu, beserta kakanya semuanya telah tamat dari sekolah dan bekerja, ibunya yang sudah tua wkatunya pensiun, tetapi ibu tidak mau. ibunya rela pergi kepasar setiap pagi untuk jualan sedikit sayur untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. kakak-kakaknya yang bekerja diluar kota sering mengirimkan sedikit uang kepada ibunya untuk memnuhi kebutuhan ibunya, tetapi ibu bersikukuh tidak mau menerima uang tersebut malah mengirimnya kembali uang tersebut. Ibu berkata : " saya Punya duit.........." (kebohongan ibu yang keenam) Setealah anak itu lulus S1 dan melanjutkan ke S2 yang kemudian anak itu memperoleh gelar master disebuah universitas ternama di amerika serikat berkat sebuah beasiswa disebuah perusahaan. Akhirnya anak itu bekerja di perusahaan itu. Dengan gaji yang lumayan tinggi, anak itu bermaksud membawa ibunya untuk menikmati hidup di amerika. tetapi ibu yang baik hati tidak mau merepotkan anaknya. ia berkata kepada anaknya: " Aku tidak Biasa tinggal disana.............." (kebohongan ibu yang ke tujuh) setelah memasuki usianya yang tua. ibu tekena penyakit kanker lambung dan harus dirawat dirumah sakit. anak itu yang berada jauh diseberang samudra atlantik langsung segera pulang untuk menjenguk ibundanya tercinta. anak itu melihat ibunya terbaring lemah diranjang rumah sakit setelah menjalani oprasi. ibu yang kelihatan sangat tua menatap anaknya dengan penuh kerinduan walaupun senyum yang tersebar diwajahnya terkesan agak kaku karna sakit ditahanya. terlihat dengan jelas beberapa penyakit itu menjamahi tubuh ubunya sehingga ibunya terlihat lemah dan kurus kering. Anka itu menatap ibunya sambil berlinang air mata, hatinya perih, sakit sekali melihat ibunya dalam kondisi seperti itu. Tapi ibunya dengan tegar berkata : " Jangan menagis anakku. aku tidak kesakitan............" (kebohongan ibu yang ke delapan) setelah mengucapkan kebohongan yang kedelapan , ibu anak itu menutup matanya untuk yang terakhir kalinya. Dari cerita diatas gw percaya kamu orang semua pasti merasa tersentuh dan ingin mengucapkan " Terima Kasih Ibu" coba dipikir-pikir, sudah berapa lamakah kita semua tidak menelpon ayah ibu kita? Sudah berapa lamakah kita tidak menghabiskan waktu kita untuk berbincng dengan ayah ibu kita? Ditengah-tengah aktivitas kita yang padat ini, kita selalu mempunyai beribu-ribu alasan untuk meninggalkan ayah ibu kita yang kesepian. kita selalu lupa akan ayah ibu kita yang ada dirumah Jika dibandingkan dengan pacar kita, kita pasti lebih peduli dengan pacar kita tersebut. Buktinya, kita selalu cemas akan kabar pacar kita, cemas apakah dia sudah makan apa belum. cemas apakah dia bahagia disaping kita. Namun apakah semua pernah mencemaskan kabar orang tua kita ? cemas apakah orang tua kita sudah makan atau belum? cemas apakah orang tua kita bahagia atau tidak? apakah ini benar? kalu ya coba kita renungkan kembali!!!! Diwaktu kita masih mempunyai kesempatan untuk membalas budi, lakukanlah yang terbaik. jangn ada sampai kata "menyesal" di kemudian hari. sekarang coba kalian bayangkan orang tua kita di depan kita......... lakukankah apa yang ingin dilakukan. pilih, tunjukkan dan lakukan Semoga Bermanfaat bgi kita semua